Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.  

PENETAPAN APBDES TA. 2024

Adm | 28 Desember 2023 20:00:58 | 1.153 Kali

Pemerintah Desa Bajingmeduro bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD  bertempat di Balai Desa Bajingmeduro, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

 

APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

 

  1. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. kegiatan penanganan Stunting

 

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Bajingmeduro Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : DESA BAJINGMEDURO KECAMATAN SARANG KABUPATEN REMBANG
Desa : BAJINGMEDURO
Kecamatan : SARANG
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59274
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung