Pemerintah Desa Bajingmeduro bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD bertempat di Balai Desa Bajingmeduro, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Bajingmeduro Tahun Anggaran 2025. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2025. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025.